Text
ANALISIS PENETAPAN PENGADILAN AGAMA SEMARANG NOMOR : 057/PDT.P/2015/PA.SMG TENTANG PENGANGKATAN ANAK
ABSTRAK
Penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam antar orang-orang yang beragama Islam di Indonesia telah menjadi wewenang pengadilan agama. Penelitian ini menganalisis tentang pelaksanaan pengangkatan anak melalui penetapan hakim di Pengadilan Agama Semarang dan dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan
permohonan pengangkatan anak dalam Penetapan Nomor: 057/Pdt.P/2015/PA.Smg di Pengadilan Agama Semarang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Dari segi tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan meliputi studi pustaka dan studi
dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa secara garis besar ada tiga tahapan dalam prosedur pelaksanaan pengangkatan anak melalui penetapan hakim di Pengadilan Agama Semarang. Tahap pertama adalah pendaftaran surat permohonan pengangkatan anak. Tahap kedua adalah pemeriksaan di pengadilan. Tahap ketiga adalah penetapan pengadilan. Semua tahapan
tersebut, dalam pelaksanaannya telah berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, PP No. 54 Tahun 2007 tentang PelaksanaanPengangkatan Anak, dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak, sebagaimana telah disempurnakan dengan Surat Edaran Mahkamah
Agung No.6 Tahun 1983, dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2005. Dasar pertimbangan penetapan hakim dalam mengabulkan permohonan pengangkatan anak dalam Penetapan Nomor: 057/Pdt.P/2015/PA.Smg di Pengadilan Agama Semarang didasarkan atas pertimbangan tentang duduk perkaranya dan pertimbangan tentang
hukumnya. Pertimbangan tentang duduk perkaranya adalah apa yang diutarakan dalam bagian duduk perkaranya, seperti keterangan pihak-pihak berikut dalil-dalilnya dan alatalat bukti yang diajukannya, sedangkan pertimbangan tentang hukumnya adalah segala aspek yang menyangkut semua fakta/hal-hal yang terbukti dalam persidangan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak. Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut, maka syarat dan tujuan pengangkatan anak yang
dikehendaki hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan telah terpenuhi, karenanya permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II patut untuk dikabulkan.
Kata kunci : Penetapan Pengadilan Agama, Pengangkatan Anak
ABSTRACT
This study on the determination of the judge in the application for adoption, by making the
Penetapan Hakim Pengadilan Agama Semarang Nomor: 057/Pdt.P/2015/PA.Smg as an object of study. The
problems of this study on how the implementation of adoptions through the determination of the judge in
Pengadilan Agama Semarang and what the basic consideration in the judge granted the petition of adoption in Penetapan Hakim Nomor: 057/Pdt.P/2015/PA.Smg in Pengadilan Agama Semarang. The method used is the
juridical-normative. The data used is secondary data. The data collection methods used include library and documentation studies were then analyzed qualitatively. Based on this research, it is known that in general there are three phases of adoption through the determination of the judge in Pengadilan Agama Semarang.The first stage is the registration of child adoption application letter. The second stage is the examination in court. The third stage is the establishment of the court. All of these stages, the implementation has been in accordance with the provisions in the implementation of child adoption, as set out in UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak and PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. The basic
consideration in the determination of the judge granted the petition of adoption in Penetapan Hakim Nomor: 057/Pdt.P/2015/PA.Smg based on the consideration of his case and sat down on legal considerations. Considerations about to sit his case is what is expressed in parts sitting his case, such as the statement of the parties following the arguments and the evidence it proposes, while consideration of the law are all aspects which concern all the facts / things that are proven in the trial and legislation governing child adoption.
Keywords: implementation, adoption, Penetapan Hakim Nomor: 057/Pdt.P/2015/PA.Smg,
Pengadilan Agama Semarang
17/FH.USM.SKP/007 | SKP A131130047 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain