Text
KEDUDUKAN JANDA DAN ANAK PEREMPUAN BESERTA HAKNYA DALAM HUKUM KEWARISAN ADAT
ABSTRAK
Pewarisan di satu sisi berakar pada keluarga dan berakar pada harta kekayaan. Berakar pada keluarga karena menyangkut siapa yang menjadi ahli waris, dan berakar pada harta kekayaan karena menyangkut hak waris atas harta kekayaan yang ditinggalkan almarhum. Hal ini mendorong peneliti untuk melakukan penelitian terhadap masalah kedudukan janda dan anak perempuan beserta haknya dalam hukum kewarisan adat. Metode pendekatan yang digunakan yuridis sosiologis, dengan tipe penelitian deskriptif analitis. Sampel ditentukan dengan metode purposive sampling, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara, studi kepustakaan, dan observasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa menurut hukum adat janda tidak mendapat hak waris dari peninggalan suaminya karena tidak ada keturunan darah sedangkan anak perempuannya mendapat bagian warisan dari bapaknya tetapi tergantung sistem kewarisan, dan pembagian waris pada sistem kewarisan patrilineal anak laki-laki lebih menonjol daripada anak perempuan, sistem kewarisan matrilineal anak perempuan lebih menonjol daripada anak laki-laki, dan sistem kewarisan parental antara anak laki-laki dan anak perempuan itu seimbang, tetapi juga ada yang masih menganut asas sepikul segendongan, yaitu anak laki-laki bagiannya lebih banyak daripada anak perempuan, dan juga setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Agung tanggal 15 November 1957 No.130 K/Sip/1957 sekarang janda ditetapkan sebagai ahli waris, jadi sekarang janda tidak akan hidup terlantar dan janda juga layak hidup bahagia dan sejahtera.
Kata kunci : Kedudukan Janda, Anak Perempuan, Kewarisan Adat
ABSTRACT
Inheritance on the one hand rooted in the family and is rooted in wealth. Rooted in the family since about who the heirs, and rooted in wealth because it concerns inheritance rights on properties left by the deceased. This prompted the researchers to conduct research on issues notch widows and daughters and their customary rights in inheritance law. The method used socio-juridical, with the type of descriptive analytical research. The sample is determined by purposive sampling method, the data used are primary data and secondary data were collected through interviews, literature studies, and observations were then analyzed qualitatively. Based on the results of this study concluded that under customary law a widow does not get the inheritance rights of the legacy of her husband because there is no blood descent while her daughter received an inheritance from his father but depending inheritance system, and the division of inheritance in inheritance system patrilineal tad more prominent than children women, inheritance system matrilineal girls are more prominent than the boys, and the inheritance system parental between boys and girls was balanced, but there are still adhered to the principle of sepikul segendongan, the boys share more than a child women, and also after the issuance of the verdict of the Supreme Court dated 15 November 1957 130 K / Sip / 1957 is now established as heir widow, so now would not be alive displaced widows and widows also deserve to live a happy and prosperous.
Keywords: Position Widow, Daughter, Customary Inheritance
17/FH.USM.SKP/014 | SKP A111130020 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain