Text
KEWENANGAN SIPIR DALAM MENJALANKAN SISTEM PENGAWASAN TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KEDUNG PANE SEMARANG BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMER 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK
Sejalan dengan reformasi birokrasi yang dilakukan, penegakan disiplin sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja PNS. Untuk menumbuhkan sikap disiplin pemerintah menetapkan PP RI No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagimana pengaturan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP RI No. 53 Tahun 2010 tentang dalam rangka reformasi birokrasi dan kendala penegakan disiplin PNS dalam pelaksanaan reformasi birokrasi serta bagaimana upaya mengatasi kendala tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder, sedangkan metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan sipir dalam menjalankan sistem pengawasan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap pelaksanaan bidang tugasnya sesuai dengan jam kerja masing-masing. Dalam menjalankan kewenangan tersebut, terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas lapas yaitu berupa penyalahgunaan wewenang. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut selain berpedoman pada PP No 53 Tahun 2010 juga berpedoman kode dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan Menteri Kehakiman Republik Indonesia. Kendala-kendala yang dihadapi sipir dalam menjalankan sistem pengawasan terhadap narapiana di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu kurangnya jumlah personel petugas lembaga pemasyarakatan dan kurangnya peralatan yang digunakan untuk melakukan pengawasan (scan dan CCTV). Upaya mengatasi kendala yang dihadapi sipir dalam menjalankan sistem pengawasan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang adalah dengan pembantuan pengawasan dari petugas piket, mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan ketrampilan, melakukan operasi kamar secara peridik, bekerja sama dengan pihak luar seperti PLN, Polri, BNN, LSM maupun perguran tinggi
Kata kunci : kewenangan, sipir, sistem pengawasan, narapidana, disiplin PNS
17/FH.USM.SKP/009 | SKP A111130053 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain