Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PROSEDUR KEPABEANAN DALAM KEGIATAN EKSPOR IMPOR BARANG DI PT. SAMUDRA PERDANA SELARAS SEMARANG
ABSTRAK
Pada era perdagangan internasional, arus barang keluar masuk antar negara sangat cepat. Dalam kaitannya dengan perdagangan internasional, Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang merupakan ratifikasi dari konvensi internasional dan praktek kepabeanan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana prosedur kepabeanan dalam kegiatan ekspor impor barang di PT. Samudra Perdana Selaras Semarang dan kendala-kendala yang dihadapi dalam prosedur kepabeanan pada kegiatan ekspor impor barang di PT. Samudra Perdana Selaras Semarang serta solusinya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Data yang digunakan adalah primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur kepabeanan dalam kegiatan ekspor impor di PT. Samudra Perdana Selaras Semarang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabenaan, yaitu terlebih dahulu harus melengkapi dokumen-dokumen perijinan perusahaan, melengkapi dokumen pendukung untuk prosedur ekspor impor seperti Bill of Lading, invoice, COO, packing list untuk selanjutnya memberitahukan kepada Dirjen Bea dan Cukai terkait akan adanya barang masuk atau barang keluar. Setelah adanya pemberitahuan ke pihak Bea dan Cukai, dilakukan penelitian terhadap dokumen dan fisik barang, dan tahap terakhir adalah pembayaran Bea dan Cukai. Sebagai dasar perhitungan bea masuk dan bea cukai didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.4/2014 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Keluar dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Kendala-kendala yang muncul dalam prosedur kepabeanan pada kegiatan ekspor impor di PT. Samudera Perdana Selaras adalah sistem INSW mengalami trouble sekitar 2 bulan sekali, itupun hanya terjadi ketika para pengguna jasa yang menggunakan Sistem INSW terlalu banyak, biasanya terjadi ketika musim liburan tiba. Masalah trouble biasanya diakibatkan oleh terlalu banyak dokumen yang masuk sehingga mengakibatkan sistem jaringan down. Apabila hal demikian terjadi, website resmi INSW tidak bisa dibuka, sistem menjadi eror, dan mengakibatkan pelayanan terhambat. Untuk mengatasi hal tersebut menghubungi/koordinasi dengan instansi terkait yaitu Disperindag, Karantina Hewan, BPOM, Bea Cukai, maupun Pelindo)
Kata kunci : prosedur kepabeanan, kegiatan ekspor impor
17/FH.USM.SKP/031 | SKP A111130057 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain