Text
PENUNDAAN EKSEKUSI PIDANA MATI TERHADAP TERPIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
ABSTRACT
Indonesia is a country of law, in this case can be seen from the wording of
Article 1 paragraph (3) of the Constitution of 1945. The drug problem in Indonesia at
this time was very alarming and very dangerous for our country, the drug itself can
damage the generation of Indonesian people and influence physical as well as mental.
Drug abuse in Indonesia has reached a point that is worrying. In the imposition of the
death penalty, it should be noted is a death row inmate who had been sentenced to
death suffer a delay in executions. This is because there are no specific provisions
regulating the implementation deadline of capital punishment or penudaan executions
had been finalized, so the fate of death row inmates are located in the middle of legal
certainty. But until now it was not proved that the death penalty be a powerful
weapon to eliminate the evil that is in the case of extraordinary crime, especially the
crime of Narcotics. The purpose of this research is Knowing delay setting executions
against convicted drug abuse and delays in executions in death row narcotic abuse in
the perspective of human rights. Methods used included research is included in a
normative juridical research, using the approach of legislation, Specifications in this
research is descriptive analytic, data used in this research is secondary data, the data
is taken by way of literature study and documentation study. Regarding the delay
settings executions for abusers of narcotics which is contained in Law No. 2 / PNPS /
Tahun1964 regarding Implementation Procedures Criminal Dead Yang Dropped By
Court Papers for the General and the Military, which contained in Article 6
paragraph (2), on death row about to propose something still yet to translate into
significantly. Then also described in Article 7 of Law No. 2 of 1964 on the procedures
for the implementation of death sentences imposed by the court environment of
general courts and the military, namely If the convict is pregnant, then the
implementation of the death penalty can only be carried out of 40 (forty) days after
his son was born. The provisions of Article 91 paragraph (1) RKUHP authors argue
that the waiting period of up to ten (10) years is enough to postpone executions,
without eliminating the constitutional rights of the death row inmates.
Keywords: Delays, Criminal Dead, Human Rights
ABSTRAK
Indonesia adalah negara hukum, dalam hal ini dapat dilihat dari bunyi Pasal 1
ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Masalah narkoba di Indonesia pada saat ini
sudah sangat memprihatinkan serta sangat berbahaya bagi negara kita, narkoba sendiri
dapat merusak generasi bangsa Indonesia dan mempengaruhi fisik serta mental.
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah sampai pada titik yang menghawatirkan.
Dalam penjatuhan pidana mati, patut dicermati adalah terpidana mati yang telah
dijatuhi pidana mati menderita akibat penundaan eksekusi pidana mati. Hal ini
disebabkan karena tidak ada ketentuan khusus yang mengatur tentang batas waktu
pelaksanaan pidana mati atau penudaan eksekusi pidana mati yang sudah berkekuatan
tetap, sehingga nasib para terpidana mati tersebut berada di tengah kepastian hukum.
Tetapi sampai sekarang pun tidak dapat dibuktikan bahwa hukuman mati menjadi
senjata ampuh untuk menghilangkan kejahatan yang bersifat extra ordinary crime
dalam hal khususnya tindak pidana Narkotika. Tujuan dalam penelitian ini adalah
Mengetahui pengaturan penundaan eksekusi pidana mati terhadap terpidana
penyalahgunaan narkotika dan penundaan eksekusi pidana mati terhadap terpidana
mati penyalahgunaan narkotika dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Metode yang
digunakan meliputi penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif,
menggunakan pendekatan perundangan-undangan, Spesifikasi dalam penelitian ini
adalah penelitian deskriptif analitis, Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder, data tersebut diambil dengan cara studi pustaka dan studi dokumentasi.
Mengenai pengaturan penundaan eksekusi pidana mati bagi penyalahguna narkotika
yaitu terdapat dalam UU Nomor 2/PNPS/Tahun1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Dilingkungan Peradilan Umum dan
Militer, dimana terdapat didalam Pasal 6 ayat (2), terpidana mati hendak
mengemukakan sesuatu masih belum bisa diartikan secara signifikan. Kemudian juga
dijelaskan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang tata cara
pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan dilingkungan peradilan
umum dan militer yaitu Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru
dapat dilaksanakan 40 (empat puluh) hari setelah anaknya dilahirkan. Dari ketentuan
Pasal 91 ayat (1) RKUHP penulis berpendapat bahwa masa tunggu hingga 10 (sepuluh)
tahun sudah cukup untuk menunda pelaksanaan eksekusi pidana mati, tanpa
menghilangkan hak-hak konstitusi terpidana mati tersebut.
Kata kunci : Penundaan, Pidana Mati, Hak Asasi Manusia
17/FH.USM.SKP/030 | SKP A111130011 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain