Text
TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM MENGELOLA HARTA KEKAYAAN DEBITUR YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH PUTUSAN PENGADILAN NIAGA SEMARANG NOMOR : 02/PAILIT/2012/PN.NIAGA.SMG
ABSTRAK
UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, telah mengatur dengan jelas
bagaimana kewenangan dan tugas serta tanggung jawab dari kurator, namun dalam kenyataannya
melaksanakan tugas sebagai kurator tidaklah sesederhana yang digambarkan dalam undang-undang.
Penelitian ini menganalisis tentang tanggung jawab kurator dalam mengelola harta kekayaan debitor
yang dinyatakan pailit oleh Putusan No: 02/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg dan kendala-kendala yang
dihadapi kurator dalam mengelola harta kekayaan debitor yang dinyatakan pailit oleh Putusan No:
02/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg serta upaya-upaya untuk mengatasi kendala tersebut. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis- sosiologis. Dari segi tujuannya,
penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan meliputi
wawancara, studi pustaka, dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa tanggung jawab kurator dalam mengelola harta
kekayaan debitor yang dinyatakan pailit oleh Putusan No: 02/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg, diantaranya
meliputi tanggungjawab dalam mengamankan harta pailit, meminta penyegelan harta pailit milik,
membuat pencatatan harta pailit, meletakkan catatan harta pailit, menyimpan harta pailit, membuat
daftar piutang kreditor, mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditor, melakukan
pemberesan dan menjual semua harta pailit, menyampaikan laporan kepada hakim pengawas
mengenai keadaan harta pailit, dan bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam
melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Bentuk-bentuk tanggungjawab kurator dalam mengelola harta kekayaan debitor yang dinyatakan
pailit tersebut, sudah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan PKPU. Kendala-kendala yang dihadapi oleh Kurator dalam mengelola harta kekayaan
debitor yang dinyatakan pailit oleh Putusan No: 02/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg, diantaranya seperti:
(a). Debitor Pailit, melakukan perlawanan dengan cara menghalangi ataupun melakukan tindakantindakan
penolakan terhadap kehadiran Kurator yang bertugas: (b). Debitor Pailit melakukan gugatan
atas tindakan yang dilakukan oleh Kurator dalam membereskan harta pailit; dan (c). Debitor Pailit
melaporkan kepada kepolisian atas tindakan yang dilakukan oleh Kurator karena dianggap melakukan
tindakan yang merugikan harta palit. Kendala-kendala tersebut telah dilakukan upaya-upaya untuk
mengatasinya, diantaranya seperti: (a). Kurator mohon izin pada Hakim Pengawas untuk mengajukan
gugatan agar Debitor Pailit dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum; (b). Diperlukan
aturan yang secara khusus mengatur mengenai sanksi bagi Debitor Pailit yang terbukti memiliki
tujuan tidak baik dalam mengajukan gugatan terhadap proses pemberesan dan pengurusan harta pailit
yang dilakukan oleh Kurator; (c). Diperlukan juga satu bentuk aturan khusus yang mengatur tentang
kelalaian seperti apa yang dapat dikenakan terhadap Kurator, sehingga Debitor Pailit tidak dapat
dengan mudah melaporkan kepada kepolisian atas tindakan Kurator yang dianggap merugikan harta
pailit.
Kata kunci : tanggung jawab, kurator, kekayaan debitor, pailit,
Putusan No: 02/Pailit/2012/PN.Niaga.Smg
17/FH.USM.SKP/029 | SKP A131130031 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain