Text
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENYURUH MEMASUKKAN KETERANGAN PALSU KE DALAM AKTA
ABSTRAK
Tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik diatur
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 266. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan
palsu ke dalam akta otentik yang diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam Putusan
No 160/Pid/B/2015/PN.SMG selanjutnya diputus oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam
Putusan No 185/Pid/2015/PT.SMG. Metode penelitian yang digunakan meliputi metode
yuridis normatif, spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif analisis, pengumpulan data melalui
kepustakaan dan studi dokumen (putusan pengadilan), sedangkan analisis data dilakukan
secara analisis kualitatif. Pengaturan pemidanaan tindak pidana menyuruh memasukkan
keterangan palsu ke dalam akta otentik difokuskan pada Pasal 266 ayat (1) KUHP dan 263
ayat (1) KUHP. Pemidanaan terhadap Terdakwa BB dalam perkara menyuruh memasukkan
keterangan palsu ke dalam akta otentik dalam perkara Putusan No 160/Pid/B/2015/PN.SMG
berdasarkan surat dakwaan, alatbukti, tuntutan jaksa penuntut umum, pledoi, dan
terpenuhinya unsur-unsur pada Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Majelis hakim dalam putusan ya menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan
kepada Terdakwa BB, kemudian Putusan No 160/Pid/B/2015/PN.SMG dikuatkan dalam
putusan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam Putusan No 185/Pid/2015/PT.SMG.
Kata kunci :pemidanaan, keterangan palsu, akta otentik
17/FH.USM.SKP/027 | SKP A111130012 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain