Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN DESA ADAT MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
ABSTRAK
Terbentuknya suatu negara akan didahului oleh terbentuknya suatu desa. Oleh
karena itu, terdapat suatu keterkaitan yang erat antara Negara, Daerah, dan Desa.
Berdasarkan hal tersebut, maka kedudukan desa adalah sebagai cikal bakal bagi
terbentuknya Negara sekaligus sebagai satuan territorial dan satuan pemerintahan
yang terbawah, termasuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di beberapa wilayah
di Indonesia masih banyak terdapat kesatuan masyarakat hukum adat yang dalam
keseharianya mengunakan sistem hukum adat. Hak tradisional masyarakat hukum
adat tercantum dalam Pasal 18 B ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun
1945. Permasalah yang dikaji dalam penelitian ini mengenai kedudukan desa adat
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tentang Desa terhadap
desa adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, spesifikasi
penelitian yaitu deskriptif analitis, metode penentuan sampel yaitu purposive
sampling, metode pengumpulan data yaitu data primer dan data sekunder dan
mengunakan metode analisis data yaitu metode analisis kualitatif. Hasil dari
penelitian ini adalah bahwa berdasar Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, desa adat diakui eksistensinya karena merupakan satu kesatuan dari
suatu Negara, serta Implementasi sesuai koridornya, dengan mengarah pada sistem
pemerintahan, kewenangan desa adat lebih tertata hak-hak dan masyarakat lebih
terpenuhi
Kata kunci : Implementasi, Kedudukan, Desa Adat
17/FH.USM.SKP/021 | SKP A111130025 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain