Text
PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK YANG DI DUGA MENGALAMI GANGGUAN PSIKOLOGIS DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SEMARANG
ABSTRAK
Dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencabulan anak yang diduga mengalami gangguan psikologis, penyidik kepolisian mendasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalam proses penyidikan pelaku tindak pidana pencabulan anak yang diduga mengalami gangguan psikologis di wilayah hukum Polrestabes Semarang dan kendala yang dihadapi oleh penyidik Polrestabes Semarang dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku pencabulan anak yang di duga mengalami gangguan psikologis, dan upaya mengatasi kendala – kendala. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis.Metode pengumpulan data yang digunakan meliputi studi kepustakaan (library research), wawancara (interview) kemudian dianalisa secara analisa kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui penyidikan pelaku tindak pidana pencabulan anak yang diduga mengalami gangguan psikologis di wilayah hukum Polrestabes Semarang, meliputi bebrapa tahapan yaitu Pemeriksaan pendahuluan dilakukan untuk mendapatkan informasi dari pelapor. Penyelidikan dilakukan untuk menentukan benar tidaknya telah terjadi suatu tindak pidana. Penindakan dilakukan terkait dengan benda atau orang yang ada hubungannya dengan tindak pidana tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendapatkan keterang dan kejelasan dari pelaku dan atau saksi dan atau barang bukti tindak pidana tersebut. Langkah terakhir adalah penyelesaian dan penyerahan berkas perkara. kendala yang dihadapi oleh penyidik adalah dalam pemeriksaan korban, penyidik Polrestabes Semarang korban tidak diperiksa satu persatu karena jumlahnya banyak dan masih anak-anak kalau di periksa satu persatu akan memakan banyak waktu, dan keterangan pelaku ketika membuat pengakuan yang berubah-ubah. Untuk mengatasinya pemeriksaan korban dibarengkan jadi satu agar supaya tidak seperti diintrogasi, tidak memakan banyak waktu dan didampingi oleh orang tuanya. penyidik Polrestabes Semarang melakukan pendekatan secara kekeluargaan agar pelaku bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya. Kata Kunci : Penyidikan, Tindak Pidana Pencabulan Anak, Gangguan Psikologis
ABSTRACT In exposing the perpetrators of criminal acts of child molestation allegedly subjected to psychological disturbance, police investigators based on the Code of Penal (Criminal Code). The issues raised in this study adalam process of investigation of criminal child abuse allegedly subjected to psychological disorders in the jurisdiction Polrestabes Semarang and obstacles encountered by investigators Polrestabes Semarang in conducting the investigation against the perpetrators of child abuse and allegedly psychologically disturbed, and efforts to overcome obstacles - obstacles. The method used is the juridical sosiologis.Metode used data collection include literature study (library research), interview (interview) and then analyzed qualitative analysis. Based on the survey results revealed the criminal investigation of child molestation allegedly subjected to psychological disorders in the jurisdiction Polrestabes Semarang, covering a miraculous stages ie preliminary examination conducted to obtain information from the complainant. Investigations carried out to determine whether or not there has been a criminal offense. Repression done related to the object or person that has to do with the criminal act. Inspection is done to get keterang and clarity of the perpetrator or witness or evidence of such offenses. The last step is the completion and submission of the case file. constraints faced by investigators is in the examination of the victim, investigators Polrestabes Semarang victim was not examined one by one by the sheer numbers and still kids when examined one by one will take a lot of time, and a description of the perpetrator when making recognition fickle. To overcome the examination of victims are timed so the order does not like the interrogation, it takes a lot of time and accompanied by their parents. Polrestabes investigator of Semarang approach amicably so that the perpetrators are willing to give exact information. Keywords : Investigation, Crime child abuse, Psychological Disorders.
17/FH.USM.SKP/018 | SKP A111130063 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain