Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK INDUSTRI RUMAH TANGGA DI DINAS KESEHATAN SEMARANG
ABSTRAK
Dalam pemenuhan kebutuhan pangan, terdapat interaksi antara pelaku usaha dan konsumen. Salah satu penyuplai produk pangan yaitu pangan industri rumah tangga. Kewajiban pelaku usaha salah satunya adalah untuk mencantumkan label yang berisi nomor izin edar P-IRT pangan yang sesuai Pasal 8 ayat (1) huruf i UUPK. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh Pemerintah bagi konsumen terhadap produk industri rumah tangga di Dinas Kesehatan Semarang. (2) Bagaimana proses produk industri rumah tangga untuk mendapatkan sertifikasi kode P-IRT. (3) Apa saja kendala yang dialami pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi kode P-IRT dan bagaimana pemecahan masalahnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-sosiologis analisis penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian diskriptif kualitatif. Data yang dikumpulkan yaitu data primer dan data sekunder, hasil penelitian menunjukkan: 1)Bentuk perlindungan hukum yang diberikan pemerintah kepada konsumen yaitu dengan mengeluarkan undang-undang, peraturan pemerintah, dengan penerbitan standar mutu barang serta melakukan pengawasan pada penerapan peraturan, ataupun standar yang telah ada. 2)Proses sertifikasi kode P-IRT melalui 2 tahap yaitu administratif dan teknis dilanjutkan dengan kunjungan tempat produksi P-IRT untuk memenuhi persyaratan lingkungan hal ini bermaksud untuk menciptakan hasil olahan pangan yang bersih dan bermutu. 3) Adapun kendala yang ditemukan dalam penelitian yakni pelaku usaha yang merasa bahwa produknya sudah diterima oleh konsumen dan kurang sosialisasi UU no 8 Tahun 1999 pasal 8 huruf i, cara pemecahannya adalah meningkatkan sosialisasi kepada pelaku usaha kecil serta meningkatkan kesadaran konsumen mengenai kerugian akibat mengkonsumsi pangan industri rumah tangga yang berbahaya..
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Produksi Industri Rumah Tangga ABSTRACT In food needs, there is an interaction between businesses and consumers. One supplier of food products namely food home industry. Obligations of businesses one of which is to include a label that contains the number P-IRT marketing authorization food in accordance with Article 8, paragraph (1) letter i UUPK. The problem in this research is (1) What forms of legal protection provided by the Government for the consumer to industrial products household in Semarang Health Office. (2) How does the household products industry to get the certification code P-IRT. (3) Any constraints experienced by businesses to get the certification code P-IRT and how to solve it. This study uses metode socio-juridical qualitative research analysis, and use this type of descriptive qualitative. The data collected are primary data and secondary data, the results showed: 1) The form of legal protection given by government to the consumer by issuing laws, government regulations, by publishing quality standards of goods and to supervise the application of the rules, or standards there is. 2) The certification process code P-IRT through two phases, namely the administrative and technical point of production followed by a visit P-IRT to meet environmental requirements it intends to create the processed food that is clean and quality. 3) The problems were found in the research that is businesses who felt that the products have been accepted by consumers and less socialization of Law No. 8 of 1999, Article 8 letter i, the solution is increasing socialization to small businesses and to increase consumer awareness about the losses caused by consuming food from hazardous dangerous industry. Keywords: Legal Protection, Consumer, Industrial Production Household
17/FH.USM.SKP/058 | SKP A111130056 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain