Text
TANGGUNG JAWAB KONTRATOR TERHADAP PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN JALAN STUDI KASUS PADA CV. BANIBAS DI KABUPATEN JEPARA
ABSTRAK
Perjanjian pemborongan pekerjaan adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang
satu si pemborong mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain,
pihak yang memborongkan dengan menerima suatu harga tertentu. CV. Banibas merupakan
salah satu penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Jepara. Proyek yang ditangani CV. Banibas
diantaranya pemborongan pembangunan jalan. Dalam hal ini CV. Banibas selaku pelaksana
pembangunan mempunyai tugas dan bertanggung jawab menjalankan fungsinya. Perumusan
masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana tanggung jawab CV. Banibas terhadap perjanjian
pemborongan pembangunan jalan, serta bagaimana proses penyelesaian sengketa jika terjadi
wanprestasi yang dilakukan oleh CV. Banibas dalam perjanjian pemborongan pembangunan
jalan. Penelitian ini dilakukan pada CV. Banibas di Kabupaten Jepara dengan subyek penelitian
adalah Direktur CV. Banibas dan staf-stafnya. Data yang dipergunakan adalah Data Primer yaitu
data yang diperoleh dari sumber pertama. Data diambil dengan cara wawancara, serta data
sekunder yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah
analisis kualitatif, selanjutnya hasil penelitian disajikan secara deskriptif analitis. Dalam
perjanjian pemborongan CV. Banibas selaku pihak penyedia jasa bertanggung jawab dalam hal
waktu penyelesaian, penyerahan pekerjaan, material/bahan, perlindungan tenaga kerja, dan
kegagalan bangunan. Penyelesaian perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan
pembangunan jalan, antara kedua belah pihak berusaha untuk menyelesaikan secara
musyawarah. Jika dengan jalan musyawarah tidak tercapai kata sepakat maka dibentuk Panitia
Arbitrase. Keputusan dari Panitia Arbitrase mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian
perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul bersama. Apabila putusan Panitia Arbitrase tidak
dapat diterima oleh kedua belah pihak maka perselisihan akan diteruskan dan diputuskan melalui
pengadilan. Kedua belah pihak telah sepakat memilih domisili di wilayah kantor panitera
Pengadilan Negeri di Jepara.
Kata Kunci: Tanggung Jawab Kontraktor, Perjanjian Pemborongan, Pembangunan Jalan.
ABSTRACT
Agreement of chartering a job is an agreement taht is the contractor undertaking to
organize a job for others, those who sell wholesale to accept a certain price. CV. Banibas is the
provider of road construction service in the Jepara district. Projects that handled by CV. Banibas
including chartering of road construction. In this case, CV. Banibas as the executor of
development has the task and responsible for carrying out its functions. The problem statement
of the problems are how the responsibilities CV. Banibas towards chartering agreements of road
construction and how the dispute resolution process if there is a problem which has made by CV.
Banibas in agreement of chartering road construction. This research taken from CV. Banibas in
Jepara district. The subject of the research is the directur of CV. Banibas and his staff. Data that
is used is primary data. Primary data is the data which is obtained from the first source. The
researcher obtaines the data by interview. The secondary data is data which is obtained from the
literature. the research used qualitative analysist to get the data analysist. In the agreementof
chartering, CV. Banibas as the provider of road construction service has the responsibility in
terms of time of completion, submission of work, materials, labor protection, and building
failure. Settlement of disputes in the implementation of road construction chartering agreement,
between the two sides by discussion. If the discussion is failed, it should make Abritation
Comittee to resolve the problems. The decision of the Arbitration Committees binding on both
parties, and settlement amounts incurred would be shouldered together. If the decision of the
Arbitration Committee can not be accepted by both parties, the dispute will be continued and
decided by the courts. Both parties have agreed to choose a domicile in clerk of court in Jepara
district.
Keywords: The Responsibility of the contractor, Chartering Agreement, Road Construction
17/FH.USM.SKP/033 | SKP A131130028 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain