Text
HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERKAWINAN CAMPURAN BEDA KEWARGANEGARAAN
ABSTRAK
Perkawinan campuran dalam UU RI. No. 1 Tahun 1974 ialah perkawinan
antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah
ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga status hukum anak yang
lahir dari perkawinan campuran, akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang
berbeda.Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI,
menetapkan asas-asas kewarganegaraan universal, yaitu asas Ius Sanguinis, Ius
Soli dan Campuran. Berdasarkan ketentuan tersebut menyatakan bahwa anak dari
hasil perkawinan campuran mendapat hak untuk menentukan atau memilih
kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan setelah berusia 18 tahun. Kedua, ketentuan yang mengatur untuk
memilih kewarganegaraan kepada anak hasil perkawinan campuran diberikan
hanya pada anak yang tercatat atau didaftarkan di Kantor Imigrasi. Sedangkan
yang tidak terdaftar tidak mendapatkan hak-hak seperti yang dinyatakan dalan UU
No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.Metode pendekatan yang digunakan
adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode
penentuan sampel menggunakan non-random sampling, metode pengumpulan data
dengan menggunakan data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder, yang kemudian dianalisis secara Kualitatif. Berdasarkan Hasil
Penelitian Tentang Hak Waris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Campuran Beda
Kewarganegaraan, adapun hasil dari pembahasan tersebut yakni : anak dari hasil
perkawinan beda kewarganegaraan mendapat hak untuk menentukan atau memilih
kewarganegaraan. Hak tersebut diberikan jika telah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan setelah berusia 18 Tahun.
Kata kunci : Perkawinan Campuran, Beda Kewarganegaraan, Status Anak.
ABSTRACT
Mixed marriages in Republic Act. No. 1 of 1974 is a marriage between two
people in Indonesia are subject to different laws, because of differences in
nationality and one party of Indonesian nationality. Children born of mixed
marriages have the possibility that her father has a different nationality so that the
legal status of children born of a mixed marriage, would be subject to two
jurisdictions that berbeda.Undang No. 12 of 2006 on Citizenship Affairs,
establishes the principles of universal citizenship, namely the principle of Ius
Sanguinists, Ius Soli and Mixed. Under these provisions states that children of
mixed marriages result earned the right to determine or choose citizenship. The
rights are granted if it meets the requirements set after a 18-year-old. Secondly, the
provisions governing to choose citizenship to the child of a mixed marriage given
only to children who registered or registered at the Office of Immigration. While
that is not listed do not have rights as stated role in Law No.12 of 2006 on
Kewarganegaraan.Metode approaches is normative, descriptive analytical research
specification, method of sampling using non-random sampling, data collection
method using data secondary includes primary legal materials and secondary legal
materials, which are then analyzed qualitative. Based on the Results of Research
on Inheritance Rights of Children Born Of Mixed Marriage Citizenship Beda,
while the results of these discussions are: children from different marriages have
the right to determine the nationality or citizenship. The rights are granted if it
meets the requirements set after the age of 18 years.
Keywords: Mixed Marriage, Different Citizenship Status of Children.
17/FH.USM.SKP/034 | SKP A131130110 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain