Text
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI WONOSOBO NO. 29/PDT.G/2014/PN WSB TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT BALIK NAMA TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS
ABSTRAK
Abstrak ilmiah ini membahas tentang permasalahan yang sering terjadi saat ini adalah banyak kasus yang meresahkan masyarakat, dimana sertifikat tanah yang dipinjamkan keseorang teman dengan bermodalkan kepercayaan itu dialihkan atau dibalik nama melalui akta jual-beli tanpa diketahui oleh para ahli waris. Kasus ini terjadi seperti yang dialami oleh Alm.Soeyanto, dimana sertifikat tanah miliknya dibalik nama menjadi Ari Rachmawati tanpa diketahui oleh para ahli waris. penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis, jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang dihubungkan dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor 2/Pdt.G/2013/PN Wnsb yang dikuatkan dengan adanya pengakuan dari tergugat dalam jawabannya secara tertulis, yang menerima semua gugatan penggugat sepenuhnya maka jual beli antara alm. Soeyanto dengan Ari Rachmawati yang termuat dalam akta jual beli nomor 179/2011 dinyatakan menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Akta jual beli nomor 179/2011, antara alm. Soeyanto dengan Ari Rachmawati dihadapan Ny. Yenny Ika Putri H, S.H., dikabulkan. Dan Akibat hukum bagi tergugat yaitu batalnya akta jual-beli tersebut dan dikenakan pidana karena telah memberikan keterangan palsu dalam hal ini surat keterangan dalam membuat hak tanggungan, dan membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp 2.816.0000.
Kata kunci : pembatalan sertifikat, balik nama, Ahli waris, Akta jual beli.
ABSTRACT
Abstract. This scientific talk about the problems that often occur when this is a lot of the case of the world, where the certificate land on loan to a friend with with confidence were transferred or in the name through a sale contract without being noticed by the heirs. This case is going on as experienced by Alm. Soeyanto, where a certificate of land belonging to it behind its name to Ari Rachmawati unnoticed by the heirs. The research is a descriptive analytical, the type of data used is a secondary, which than analyzed in a qualitative. Based on this research can be concluded that in accordance with the District Court Wonosobo No. 2/Pdt.G/2013/PN Wnsb the strengthened with the recognition of the defendant in the answer in writing, all claim the plaintiff completely then buying and selling between late. Soeyanto with Ari Rachmawati contained in a sale contract number 179/2011, between late. Soeyanto with Ari Rachmawati in front of Mrs. Brow. Yenny Ika Putri H, S.H., granted. And as a result of law for the defendant is the cancellation of the certificate purchases and subject to criminal for giving false information in this case the certificate in making the right carrier, and pay the entire cost of the case Rp 2.816.000.
The keyword : the cancellation of certificates, the name, heir to the marriage, buying and selling.
17/FH.USM.SKP/035 | SKP A111130016 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain