Text
TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN (MUSRENBANG) MENURUT PERWAL SEMARANG NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN MUSREMBANG : STUDI KASUS DI KELURAHAN KARANGROTO, KECAMATAN GENUK, KOTA SEMARANG
ABSTRAK
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) adalah forum antar
pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur-unsur penyelenggara negara dengan
mengikutsertakan masyarakat yang dilaksanakan setiap tahun untuk menyepakati prioritas
kegiatan pembangunan berikut anggarannya dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan,
forum SKPD, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat nasional dalam rangka menyusun
rencana pembangunan daerah. Penelitian ini mengulas tentang proses pelaksanaan
Musrenbangkel, kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Musrenbangkel, dan
upaya mengatasinya.Metodologi pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis
sosiologis. Lokasi penelitian di Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota
Semarang.Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara,
observasi, dan dokumen dari instansi terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Dari
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan Musrenbangkel belum dilaksanakan
dengan baik, dimana : a) Tahap persiapan pelaksanaan Musrenbangkel tidak melibatkan
unsur masyarakat secara keseluruhan; b) Pelaksanaan Rembug Warga di tingkat RW tidak
semuanya dihadiri oleh Tim Penyelenggara Musrenbangkel; c) Peserta Rembug Warga dari
unsur perempuan tidak diundang. Kendala-kendala yang dihadapi pada tahap pelaksanaan
Musrenbangkel dari tahap awal yaitu rapat persiapan sampai pada pelaksanaan Musrenbang,
sudah dilakukan upaya-upaya untuk mengatasinya.Untuk itu perlu penyempurnaan tahapan
pelaksanaan Musrenbangkel, mengoptimalkan keterlibatan masyarakat secara aktif, dan
perlu peningkatan pemahaman perangkat kelurahan, unsur pembangunan dan unsur
masyarakat mengenai Musrenbangkel.
Kata Kunci : Musyawarah, Partisipasi masyarakat, Perencanaan pembangunan
ABSTRACT
Development Programme Discussion is forum among holder interest consists of stage
holder elements by involving society conducted every year to agree priority o development
activity also its budget started from level of subdistrict, district, SKPD forum, residence/city,
province antil national level in programme of district development pan arrangement. This
research describes abaut Musrenbangkel implementation process, the obstacles faced is
Musrenbangke implementation, and the effort to overcome. Methodology approachment used
juridical sociology approachment. The research location at Karangroto Subdistrict, Genuk
District, Semarang City. Data collecting method in research by using interview, observation,
dan dokumens from related institution. Data analysis conducted by qualitative. From the
result of research can be concluded that Musrenbangkel implementation have not been done
well, where : a) The preparation rank of Musrenbangkel implementation did not involve
society element by the whole; b) The implementation of member consideration at village level
were not all attended by Musrenbangkel Holder Team; c) The participants of member
concideration from woman element were not inited. The obstacles faced of Musrenbangkel
implementation rank from early was preparation meeting until on Musrenbangkel
Implementation, have been conducted the efforts to overcome. For this, necessary to pertect
Musrenbangkel implementation rank to be optimal involving society effectivety, and
necessary to develop the understanding subdistrict staff, development and society element
about Musrenbangkel.
Keywords : Discussion, Society participation, Development plan.
17/FH.USM.SKP/38 | SKP A131130061 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain