Text
ANALISIS PERUBAHAN NAMA ANAK DI DALAM AKTA KELAHIRAN YANG DIAJUKAN OLEH ORANG TUA ANAK : STUDI KASUS PUTUSAN PN. SEMARANG NOMOR : 26/PDT/P/2015 PN-SMG
ABSTRAK
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi
pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Berdasarkan laporan itu, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran. Hal ini diatur dalam Pasal 27
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pada dasarnya,
setiap ada peristiwa perubahan nama yang dapat dilakukan oleh pemohon yaitu
perubahan muatan secara signifikan karena perbedaan isi muatan dengan
kenyataan, atau pembetulan karena adanya kesalahan dalam pengetikan muatan.
Berdasarkan uraian maka dirumuskan masalah sebagai berikut : 1) Bagaimana
pengaturan yuridis terkait perubahan nama anak pada akta kelahiran yang
diajukan oleh orang tuanya melalui penetapan pengadilan? 2) Permasalahan apa
yang dihadapi dalam proses pelaksanaan perubahan nama anak pada akta
kelahiran yang diajukan oleh orang tuanya melalui penetapan pengadilan di PN.
Semarang terkait kasus putusan Nomor 26/pdt/p/2015 PN – SMG ? Bagaimana
solusinya?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Dengan
metode analisa data yang digunakan adalah analisa data kualitatif
Hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa : 1) Pengaturan yuridis terkait
perubahan nama anak pada akta kelahiran yang diajukan oleh orang tuanya
melalui penetapan pengadilan dapat diketahui dari pengaturan prosedur perubahan
nama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan 2) Permasalahan yang dihadapi dalam proses pelaksanaan
perubahan nama anak pada akta kelahiran yang diajukan oleh orang tuanya
melalui penetapan pengadilan di PN adalah berupa akibat hukum atas perubahan
nama anak terhadap legalitas status hukum anak antara lain adalah terhadap
perubahan beberapa bukti otentik, seperti akta kelahiran anak berikut terhadap
nama di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan.
Kata Kunci : Perubahan Nama Anak, Akta Kelahiran
ABSTRACT
Every birth must be reported by the resident to the local implementing
agency no later than 60 (sixty) days after the birth. Based on that the Civil
Registry official birth certificate recorded at the Register and published Excerpt
of Birth Certificate. It is stipulated in Article 27 of Law No. 24 of 2013 on the
Amendment of Act No. 23 of 2006 concerning Population Administration.
Basically, there is no event that name changes can be done by the applicant that
charge change significantly due to differences in the content of the charge with
reality, or correction due to an error in typing the charge. Based on the
description, the problem is formulated as follows: 1) how the juridical
arrangements related to changes in the child's name on the birth certificate filed
by the parents through a court warrant? 2) what the problems encountered in the
process of implementing changes in the child's name on the birth certificate filed
by the parents through a court order in District Court. Semarang related cases
the decision No. 26/pdt/p/2015PN - SMG? What's the solution?
This study uses normative juridical approach. The method used in this
research is descriptive research analitis. With a data analysis method used is
qualitative data analysis
Results The study found that: 1) the setting of juridical related to changes
in the child's name on the birth certificate filed by the parents through a court
decision can be seen from the arrangement procedure name changes in
accordance with Law No. 23 of 2006 concerning Population Administration 2) the
problems faced in the process of implementing changes in the child's name on the
birth certificate filed by the parents through a court order in PN is in the form of
the legal consequences of the change the child's name on the legality of the legal
status of children, among others, is to change some authentic evidence, such as
the child's birth certificate next to the name in the Cards families (KK) is
concerned.
Keywords: Change the Name of the Child, Birth Certificates
17/FH.USM.SKP/039 | SKP A111130031 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain