Text
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM SISTEM HUKUM ADAT WARIS DI BANJARDINAS BUYAN DESA PANCASARI KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG BALI
ABSTRAK
Hukum Waris adat sangat berkaitan dengan sistem kekeluargaan yang dianut oleh
masyarakat adat yang bersangkutan. Pada masyarakat Bali khususnya masyarakat adat
Banjardinas Buyan, Desa Pancasari, Buleleng menganut sistem kekeluargaan Patrilinial
dimana yang berhak mewaris hanyalah anak laki-laki saja sedangkan anak perempuan tidak
berhak untuk mewaris yang menyebabkan rasa ketidakadilan terhadap anak perempuan
dalam pembagian warisnya. Sehingga dari keadaan tersebut menimbulkan masalah yakni
mengenai sistem waris adat untuk anak perempuan, tinjauan hukum perdata terhadap sistem
hukum waris adat, serta cara penyelesaiannya, jika terjadi perselisihan dalam pembagian
waris bagi anak perempuan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,
Bali. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan sosiologis empiris,
spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, metode penentuan sampel adalah
non random sampling dengan teknik purposive sampling, metode pengumpulan data
dengan wawancara, dan metode analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Berdasarkan
hasil penelitian, Anak perempuan dalam sistem waris adat Bali adalah tidak berkedudukan
sebagai ahli waris yang mutlak seperti halnya keturunan laki-laki. Anak perempuan berhak
untuk menikmati harta warisan dari orang tuanya selama ia belum kawin (kawin keluar).
Penempatan anak laki-laki sebagai ahli waris terkait erat dengan pandangan bahwa
laki-laki Bali mempunyai tanggungjawab yang besar dalam keluarga. Belum pernah ada
perselihan akibat dari pembagian waris adat di Banjardinas Buyan, Desa Pancasari, Buleleng,
Bali hal tersebut dikarenakan , para orang tua biasanya memberikan bekal berupa benda
kepada anak perempuannya yang akan melangsungkan pernikahan yang dikenal dengan
istilah Jiwa dana.
Kata kunci: hak mewaris, anak perempuan, hukum adat bali
ABSTRACT
Waris customary law is strongly associated with familial system adopted by
the indigenous peoples concerned. In Bali especially indigenous communities
Banjardinas Buyan, Pancasari village, Buleleng embraced patrilineal kinship system
where entitled to inherit only a boy alone while girls are not entitled to inherit that
leads to a sense of injustice against girls in the distribution of the beneficiaries. So
from the circumstances that cause problems on customary inheritance system for
girls, a review of the system of civil law customary inheritance law, as well as the way
to resolve it, if there is a dispute in the division of inheritance for girls in the village
Pancasari, District Sukasada, Buleleng, Bali. The method used is the method of
empirical sociological approach, using descriptive analytical research specification,
method of determining the sample is non-random sampling with purposive sampling
techniques, methods of data collection with interviews and data analysis methods
used are qualitative. Based on this research, Girls in Balinese traditional inheritance
system is not located as heir absolute as well as male offspring. Girls are entitled to
enjoy the inheritance from his parents for his unmarried (marrying out). Placement
son as heir is closely linked to the view that men Bali has a great responsibility in the
family. There has never been controversies as a result of the division of inheritance
customs in Banjardinas Buyan, Pancasari village, Buleleng, Bali in this case because,
the parents usually give provisions to be objects daughter getting married is known as
the Soul funds.
Keywords: the right heir, daughter, customary law bali
17/FH.USM.SKP/040 | SKP A111130108 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain