Text
PENDAFTARAN TANAH MILIK ADAT SECARA SPORADIK DI DESA TUNGGAK KECAMATAN TOROH KABUPATEN GROBOGAN
ABSTRAK
Sebagaian besar penduduk masyarakat Desa Tunggak belum
melakukan sertipikat tanah dikarenakan tidak mengerti arti dan fungsi
sertipikat tanah sehingga bukti kepemilikan tanah menggunakan letter C
Desa. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah maka PP ini sebagai dasar kegiatan pendaftaran tanah.
Namun kenyataan di Desa Tunggak banyak tanah-tanah yang belum
disertipikatkan. Permasalahan yang diteliti yakni : proses pelaksanaan
pendaftaran tanah milik adat secara sporadik, hambatan dan upaya dalam
pelaksanaan pendaftaran tanah. Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris atau sosiologis.
Sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa
proses pelaksanaan pendaftaran tanah adat sebagian belum dilakukan
dengan sistem sporadik di Kantor Pertanahan maupun PPAT, dan dalam
pelaksanaan yang masih ada hambatan yang dirasa yakni sulitnya dan
mahalnya biaya pendaftaran serta adanya faktor ketidak tahuan di
masyarakat. Sedangkan solusi yang diupayakan yakni memberikan
informasi dan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya
sertipikat tanah.
Kata Kunci : Pendaftaran tanah adat, secara sporadik.
17/FH.USM.SKP/043 | SKP A111130045 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain