Text
PENERAPAN PERMENDAGRI NO. 75 TAHUN 2013 TENTANG PENGATURAN IMPOR BARANG BEKAS ELEKTRONIK DI PT. INTECH ANUGRAH INDONESIA
ABSTRAK
Penelitian ini di latar belakangi oleh lemahnya Undang - undang PMA dalam mengikuti
pola pasar bebas juga ditunjukkan pada saat perusahaan asing bergerak di bidang rekondisi
barang barang bekas. Pemberlakuan Permendag No.75/M-DAG/PER/12/2013 tentang Ketentuan
Impor Barang Modal Bukan Baru, tampaknya belum mendeskripsikan secara detil produk barang
modal bekas apa saja yang boleh diimpor dan bagaimana penanganannya setelah masuk ke
Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris.
Sedangkan spesifikasi dari penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan menganalisis fakta
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Adapun metode pengumpulan data yang
digunakan dalam penelitian ini pada data primer dilakukan dengancaradenganobservasi langsung
dan wawancara. Sedangkan data sekundernya diperoleh dari studi kepustakaan dengan cara
melakukan analisis terhadap undang-undang dan peraturan yang berkaitan erat dengan penelitian
ini. Metode analisis data pada dasarnya merupakan data tataran yang akan dianalisis secara
kualitatif. Seperti PT. Intech Anugrah Indonesia, adalah perusahaan rekondisi yang bergerak di
bidang elektronik. Perusahaan ini adalah produsen elektronik yang produk utamanya adalah
televise LCD, monitor dan handphone. Karena barang-barang yang digunakan oleh PT. Intech
Anugrah Indonesia sebagai bahan produksi adalah golongan dari barang modal bukan baru,
maka dibutuhkan izin khusus dari Kementrian Perdagangan serta dari pihak surveyor yaitu PT.
Surveyor Indonesia yang menerbitkan surat keterangan yang biasa disebut dengan certificate of
inspection. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat diuraikan bahwa penerapan Permendagri
No. 75 Tahun 2013 tentang Peraturan Impor Barang Bekas Elektronik pada perusahaan rekondisi
di PT. Intech Anugrah Indonesia sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009.
Jadi walaupun Permendag No. 75 Tahun 2013 belum mendeskripsikan secara detil produk
barang bekas apa saja yang boleh diimporke Indonesia, barang modal bukan baru yang diimpor
oleh PT. Intech Anugrah Indonesia adalah barang-barang yang sudah lolos survey dan bukan
merupakan barang bekas limbah B3.
Kata kunci : barang bekas; export import; perusahaan rekondisi.
17/FH.USM.SKP/048 | SKP A131120146 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain