Text
PELAKSANAAN PEMBAGIAN WARISAN BERDASARKAN KUHPERDATA BERKENAAN DENGAN ADANYA TESTAMEN
ABSTRAK
Berbicara mengenai warisan, tidak terlepas dari suatu kematian seseorang.
Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada para ahli
warisnya. Dalam hukum waris perdata terdapat 2 (dua) cara yang dapat digunakan
untuk mendapatkan warisan, yaitu pewarisan menurut undang-undang (ab-intestato)
dan pewarisan menurut surat wasiat (ad-testamento). Pewarisan ab-intestato dalam
hukum waris merupakan pewarisan dimana ahli waris menerima warisan karena telah
diatur dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pewarisan
ad-testamento dalam hukum waris undang-undang merupakan pewarisan yang
dilakukan berdasarkan testamen atau biasa juga disebut dengan surat wasiat. Terdapat
beberapa macam testamen, yaitu testamen terbuka (openbar testamen), testamen
tertulis (olographis testamen), dan testamen rahasia. Dalam prakteknya, testamen ini
dibuat dihadapan Notaris sehingga telah berisi keterangan yang jelas mengenai
presentase atau jenis warisan yang ditinggalkan kepada ahli waris yang
dikehendakinya. Dalam penulisan hukum ini ada dua hal yang ingin diungkap oleh
penulis, yaitu mengenai pelaksanaan pembagian warisan berdasarkan KUHPerdata
berkenaan dengan adanya testamen, serta bagaimana apabila isi dari testamen
melanggar hak-hak ahli waris sebagai legitimaris. Penelitian ini dilakukan dengan
menggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif
dimulai analisa terhadap permasalahan diatas. Spesifikasi penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Artinya hasil penelitian ini berusaha
memberikan gambaran secara menyeluruh, mendalam tentang suatu keadaan atau
gejala yang di teliti. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah analisis kualitatif yaitu cara analisis yang menghasilkan data-data
deskriptif analitis, maksudnya apa yang di dapat responden secara tertulis dan
lisan yang bersumber pada kenyataan di lapangan dikaitkan dengan data kepustakaan.
Dari hasil penelitian, diketahui bahwa Pasal pertama Bab 13 menentukan bahwa
segala harta yang ditinggalkan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan
para ahli warisnya menurut undang-undang, sepanjang mengenai hal itu oleh pewaris
tidak ditetapkan secara lain dengan sah. Artinya, Pasal 874 ini menentukan jika
pewaris dengan sehelai surat wasiat menetapkan mengenai sebagian warisannya,
maka sisa warisan dibagi menurut aturan pewarisan undang-undang. Dalam hal ini
apabila isi testamen tersebut melanggar legiteme portie, ahli waris legitimaris dapat
menuntut pembatalan testamen secara sederhana yaitu pembatalan bahwa ketetapanketetapan
yang melanggar legitieme portie tidak dapat dijalankan.
Kata Kunci : Warisan, KUHPerdata, Testamen
17/FH.USM.SKP/050 | SKP A131110106 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain