Text
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA PEKERJA DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA BAGI PEKERJA OUTSOURCING
ABSTRAK
Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja outsourcing
merupakan tanggung jawab yang wajib dipenuhi oleh perusahaan, karena jaminan
sosial merupakan hak bagi pekerja outsourcing yang dijamin oleh UUD RI 1945
dan Undang-Undang RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM. Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
serta Undang-Undang RI No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional sebagai payung hukum para pekerja untuk mendapat perlindungan sosial
tenaga kerja. Dalam pelaksanaannya yang berwenang menyelenggarakan adalalah
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hasil dari
penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja
dalam memberikan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja
outsourching dimulai dari pendaftaran kepesertaan pekerja kepada BPJS
Ketenagakerjaan, pembayaran iuran kepersertaan, melaporkan perubahan data
kepersertaan, hingga pelaporan dan pengurusan pelimpahan pembayaran iuran
jika terjadi pekerja berhenti kerja/ diberhentikan, serta akibat hukum jika
perusahaan penyedia jasa pekerja tidak memenuhi kewajiban memberikan
perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja outsourcing akan dikenai
sanksi administrasi yang berbentuk teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat
pelayanan publik tertentu.
Kata Kunci : jaminan sosial, ketenagakerjaan, perusahaan outsourcing
ABSTRACT
Social security protection for workers outsourcing is a responsibility that
mist be fulfilled ny the company, because social security is a right for outsoucered
workers as guaranteedby the 1945 constitution and law no. 39 of 1999 on HAM.
The goverment passed legislation RI no. 40 of 2004 on the national social security
system as a legal umbrella for the workers to recive social protection of labor. In
practice the authorities on organizing today organizes social security
employment. Results from this study is that the responsibility of service providers
in the protection of workers social security for workers outsourcing starting form
the registration BPJS Participan of workers to employment, payment of
membership does, report changes in membership data, up reporting and
management of delegation of payment at case of warter stops working/ dismissed,
as well as the legal consequences the service provider does not ful fill the
obligation to provide workers social security protectoin for workers outsourcing
will be subject to administrative sanctions in the form of a written warning, a fine,
and did not recive certain public service.
Keywords : Social Security, Employment, Companies Outsourcing
17/FH.USM.SKP/054 | SKP A111130088 | Perpustakaan Fakultas Hukum (SKP 2017) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain